Bupati Dompu Bebaskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Yang Penghasilan Rendah
Bupati Dompu Bebaskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Yang Penghasilan Rendah
Dompu, kabardompu.com Pemkab Dompu, Nusa tenggara Barat ( NTB) menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat khususnya yang penghasilannya rendah. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang diundangkan sejak 2 Januari 2025 lalu, Pemkab Dompu resmi membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Bupati Dompu Bambang Firdaus S.E, menyebut kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Dompu. Menurutnya, pendampingan teknis akan terus diberikan agar proses perencanaan serta pembangunan rumah berjalan sesuai dengan standar konstruksi yang aman.
“Kita punya kesepakatan untuk mengusulkan agar retribusi PBG bagi rumah masyarakat yang penghasilannya rendah digratiskan. Kami akan melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan DPRD agar retribusi PBG digratiskan,” katanya, dikutip pada Senin (25/10/2026).
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan setiap bangunan rumah di Dompu memenuhi aspek keselamatan untuk masyarakat di dalamnya. Langkah ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah Daerah terhadap masyarakatnya
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Dompu Kurnia Ramadhan S.E M.E menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pembebasan retribusi PBG menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Bupati Dompu hadir dan berpihak kepada masyarakat yang nilai penghasilan rendah
“ini pertama kali PBG digratiskan.untuk masyarakat Dompu. Ini langkah nyata pemerintah daerah untuk mendukung masyarakat kabupaten Dompu” ujarnya.
Sebagai informasi, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (Ag)

Tidak ada komentar