Dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045, Wabup H. Syahrul Parsan Sampaikan Amanat Ini

Kabardompu.Com – Amanat pasal 65 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Sehubungan dengan akan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2005 – 2025 dan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 diamanatkan bahwa Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Dompu pada tahun ini berkewajiban untuk menyusun Rancangan Aawal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 yang akan digunakan sebagai : Pertama Bahan Rujukan Kebijakan Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD dan Raperda RPJPD  Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045, Kedua Pedoman Dalam Perumusan Vsi Misi dan Program Calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024, dan Ketiga sebagai Pedoman Penyusunan Rancangan Teknokrat RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2030.

Hal dimaksud disampaikan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045, Senin 05/02/24 di Aula Pendopo Bupati Dompu.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD, Anggota Forkompimda, Anggota DPRD, Perwakilan Bappeda Provinsi NTB, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Instansi Vertikal (Kepala BPS, Kepala Kemenag, Kepala BPN, Pimpinan PLN, Kadin, Kepala Balai Taman Nasional Tambora), Swasta (Perwakilan PT. SMS, dan PT. STM), Akademisi, Dr. Dodo Kurniawan, SE., ME dan Dr. Muhdar, S.Pd., M.Pd.

Hadir juga dalam kegiatan yang berlangsung Ketua TP. PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua KONI, Ketua KNPI, Ketua PWI, Ketua Le-PAS, Ketua PGRI, Ketua Ikatan Guru Indonesia, Ketua HKTI, Ketua KTNA, Ketua Hipmi, Ketua Perempuan Kepala Keluarga dan Ketua Forum Anak.

Dalam amanatnya di acara ini Wabup H. Syahrul Parsan menyebut Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD merupakan agenda penting 20 tahunan dengan tujuan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan awal rpjpd kabupaten dompu tahun 2025-2045.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini terasa spesial karena periode perencanaan pembangunan di indonesia berupa rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd tahun 2025-2045) disusun bersamaan dengan rencana pembangunan tahunan (rkpd tahun 2025) dan rancangan teknokrat rencana pembangunan jangka menengah daerah 5 tahunan (rpjmd tahun 2025-2030).

“Hal ini sebagai Implikasi Ketentuan Pemerintah Pusat dengan diselenggarakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak, diikuti dengan Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, dan juga Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali kota”, katanya.

Berikutnya Wabup H. Syahrul Parsan mengungkapkan sebagaimana yang kita ketahui bersama, RPJPD merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPN dan RTW.

Menurutnya RPJPD diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.

“oleh karena itu, Penyusunan RPJPD Kabupaten Dompu tahun 2025-2045 harus lebih cermat dan terintegratif, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat dompu secara tepat dan strategis”, terangnya.

Lanjutnya menambahkan dengan pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan menjadi media pembentukan komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan.

“Forum ini merupakan forum diskusi antara berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan melalui forum ini diharapkan mendapat masukan dan saran positif serta konstruktif dari peserta forum sebagai penyempurnaan rancangan awal rpjpd kabupaten dompu tahun 2025-2045 guna menjawab berbagai isu strategis untuk mewujudkan kabupaten dompu yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan di tahun 2045”, tuturnya.

Tidak lupas dalam agenda yang berlangsung Wabup mengingatkan agar hasil dari Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD ini mampu mensinergikan berbagai arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat serta pendukung suksesnya pembangunan di kabupaten dompu untuk 20 tahun yang akan datang.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya ingatkan kepada peserta forum terutama pimpinan perangkat daerah dan para camat untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Februari tahun 2024 pada setiap Kecamatan”, ujarnya mengingatkan.

Menutup penyampaiannya Wabup menyampaikan harapan agar proses Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 ini dapat berjalan dengan baik serta lancar kemudian mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahim, secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 saya nyatakan dibuka. “Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan meridhoi setiap upaya dan langkah kita dalam membangun Kabupaten Dompu yang lebih baik”, tutupnya.

Dalam pantauan kegiatan dimaksud berlangsung aman, tertib, dan lancar menghadirkan narasumber Sekertaris Bappeda Provinsi NTB, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu dan bertindak sebagai moderator Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Dompu yang diisi dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab. (Ph)