Pernah Nunggak BPJS, walaupun sudah bayar tunggakan tp tetap bayar denda begini pejelasan Direktur RSUD Dompu

Kabardompu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan, program, serta jaminan pengobatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk dapat menggunakan fasilitas dan program dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar diwajibkan juga untuk membayarkan iuran bulanan sesuai dengan kelas yang diikutinya.

Apabila peserta tidak membayar iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk mengakses pengobatan dan program lain yang disediakan BPJS Kesehatan.

Dr. Fitratul Ramadhan Sp.P yang merupakan Direktur RSUD kab.Dompu memberikan penjelasan tentang, kenapa setelah masuk Rumah Sakit, sudah Bayar tunggakan BPJS terus Bayar Denda juga ?

Berikut penjelasannya :

1. Perlu Masyarakat mengetahui, ada 2 Aturan saat masuk RS, Aturan BPJS (Sebagai penjamin pembiayaan) Dan Aturan Rumah Sakit, Jadi bukan hanya Rumah Sakit yang mengatur pasien, tapi ada Aturan lain juga yg berlaku

2. Tunggakan BPJS itu perlu di lunaskan sesuai dengan jumlah bulan yang di tunggakan (tidak bisa Bayar separuh dulu), di Atur dalam Aplikasi BPJS. Tunggakan selesai baru bisa di terbitkan Surat Jaminan perawatan oleh Aplikasi BPJS hal ini berdasarkan Aturan BPJS.

3. Bila pasien sudah masuk perawatan di Rumah sakit, selain tunggakan bulanan, ada Bayar Denda ( Besar Denda nya bervariasi, sesuai dengan Diagnosis atau penyakit Pasien) semakin berat Sakit nya dan semakin lama tunggakannya, biasanya semakin besar dendanya juga.

4. Besaran Denda yang perlu di bayarkan lewat bank atau agen yg sudah di tunjuk BPJS (tidak ada Bayar Tunai) yaitu Biaya Diagnosis × 5% × Jumlah Bulan Tunggakan.. Misalnya Biaya Diagnosis 3 juta, tunggakan 10 bulan.. Yang di bayarkan 3 juta x 5% x 10 = 1,5 juta ==> Aturan BPJS

Dan ditambahkannya sebagai saran untuk seluruh pengguna ataupun peserta BPJS Kesehatan :

– Bagi pemegang kartu BPJS Mandiri (Bayar Iuran sendiri) bisa di pantau terus tiap bulannya, selain ke kantor BPJS, bisa lewat Aplikasi JKN Mobile.

– Yang paling penting untuk pasien Hamil yang ada kemungkinan di operasi, mohon di cek secara berkala Aktif atau tidak BPJS nya baik yang Mandiri atau yang di tanggung pemerintah.

Menutup penjelasannya pria yang akrab disapa Dokter fit tersebut memberikan kejelasan kepada seluruh masyarakat pengguna BPJS kesehatan : Saat ke IGD terutama IGD RSUD Dompu, kami mengingatkan ke petugas, tangani dulu kegawatan pasien (minimal tanya Nama saja) untuk Identitas di rekam medis.. setelah kegawatan sudah tertangani baru di tanyakan cara pembayaran dll.tutupnya (kabardompu)